"Insya Allah kami akan ajukan praperadilan hari Senin (7/12) jam 10.00 WIB di PN Jaksel," kata Eggi di kantornya, Jl Jatinegara Barat, Jaktim, Selasa (1/12/2009).
Eggi menilai, terbitnya SKPP oleh Kejaksaan telah menghancurkan tatanan hukum di Indonesia. Untuk membuktikan salah tidaknya Bibit dan Chandra, lembaga peradilan dinilai sebagai jawaban paling tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia plin plan, dia bisa dikenakan membuat keterangan palsu dan ancaman pidana 7 tahun," tandasnya.
Selain dirinya dan Farhat, Eggi mengklaim ada sekitar 100 pengacara yang siap mendukung langkah mereka.
(mok/gah)











































