Menkum HAM: Perpu Ditolak Implikasinya Terjadi Kekosongan Hukum

Perpu Plt Pimpinan KPK

Menkum HAM: Perpu Ditolak Implikasinya Terjadi Kekosongan Hukum

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 18:12 WIB
Menkum HAM: Perpu Ditolak Implikasinya Terjadi Kekosongan Hukum
Jakarta - Lima fraksi DPR mengisyaratkan menolak Perpu Nomor 4/2009 tentang pengangkatan Plt Pimpinan KPK. Menkum HAM Patrialis Akbar menyebut akan terjadi kekosongan hukum jika DPR menolak Perpu tersebut.

"Kalau ditolak kita memiliki kekosongan hukum," ujar Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Menurut Patrialis, jika nantinya terjadi kekosongan hukum pimpinan KPK, Presiden SBY tidak bisa mengangkat sementara lagi. Itu artinya, yang pimpinan KPK yang diberhentikan sementara juga tidak bisa diberhentikan tetap.

"Maka implikasinya adalah selama pimpinan KPK itu tidak bisa diganti baik sementara maupun tetap akan terjadi kekosongan dalam pimpinan KPK karena MK sudah melarang tidak boleh diberhentikan kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

"Jadi Bibit-Chandra bisa langsung aktif?" tanya wartawan.

"Payung hukumnya mana? Perpu inilah payung hukumnya. Sekarang secara hukum Perpu ini sah maka bisa jalan. Pak Bibit dan Pak Chandra bisa diangkat kembali dengan Perpu ini menjadi pimpinan KPK. Ini bukan masalah Bibit-Chandra, ini masalah sistemnya," kata Patrialis.

(nik/iy)


Berita Terkait