Kejagung Hormati Pendapat Pengacara Bibit-Chandra Soal Alasan Yuridis

Kejagung Hormati Pendapat Pengacara Bibit-Chandra Soal Alasan Yuridis

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 18:14 WIB
Kejagung Hormati Pendapat Pengacara Bibit-Chandra Soal Alasan Yuridis
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati pendapat kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang tidak setuju dengan alasan yuridis dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kalau ada perbedaan silakan memberi pendapat, yang jelas kita sudah mengeluarkan SKPP. Kalaupun kuasa hukum kedua pihak baik Bibit maupun Chandra mengeluarkan pendapat lain, itu sah dan kita hormati," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto.

Hal itu dikatakan Didiek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan yuridis yang disampaikan Kejaksaan adalah perbuatan Chandra dan Bibit memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya.

Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari tidak setuju bahwa perbuatan Bibit dan Chandra telah memenuhi delik pidana. Alasannya, hasil temuan Tim 8 menyebutkan kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti untuk diteruskan proses hukumnya.

"Tidak ada satu bukti bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kita pelajari dulu SKPP-nya," kata Taufik.
(lrn/nwk)


Berita Terkait