"Kalau ada perbedaan silakan memberi pendapat, yang jelas kita sudah mengeluarkan SKPP. Kalaupun kuasa hukum kedua pihak baik Bibit maupun Chandra mengeluarkan pendapat lain, itu sah dan kita hormati," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto.
Hal itu dikatakan Didiek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya.
Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari tidak setuju bahwa perbuatan Bibit dan Chandra telah memenuhi delik pidana. Alasannya, hasil temuan Tim 8 menyebutkan kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti untuk diteruskan proses hukumnya.
"Tidak ada satu bukti bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kita pelajari dulu SKPP-nya," kata Taufik.
(lrn/nwk)











































