Polri Tak Akan Praperadilankan SKPP Kasus Bibit-Chandra

Polri Tak Akan Praperadilankan SKPP Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 17:47 WIB
Polri Tak Akan Praperadilankan SKPP Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mabes Polri meyatakan tidak akan mempraperadilankan keluarnya SKPP kasus tersebut.

"Gak lah. Cari kerjaan aja," ujar Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur ketika ditanya apakah akan melakukan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/12/2009).

Hal ini dikatakan Dikdik saat dimintakan konfirmasi, apakah polisi akan melakukan praperadilan terkait penghentian kasus Bibit-Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Dikdik juga mengatakan, terkait penerbitan SKPP sepenuhnya kewenangan Kejaksaan.

"Itu hak kejaksaan. Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing. Saya selalu berpraduga baik saja ," kata jenderal bintang dua tersebut.

Lebih lanjut Dikdik menyatakan, apa yang telah kepolisian lakukan tidak pernah menilai berdasarkan hasil akhirnya.

"Kalau kita kerja ikhlas kan tidak perlu berpikir bagaimana hasilnya," pungkas mantan Kapolda Kepulauan Riau ini.

(ddt/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads