"Kita sudah mencermati kebijakan pendapat hukum. Kalaupun ada beda pendapat kita bertarung argumentasi ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejari Jakarta Selatan, Jl Rambai, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Menurut Didiek, sampai sekarang belum ada yang mengajukan praperadilan. Jika memang ada hal itu dinilai bentuk perhatian masyarakat.
"Itu wacana mereka. Kita mendengarnya demikian. Kalau memang ada gugatan nanti kita sikapi dengan cara menghadiri dan memberikan penjelasan dan tanggapan," ungkapnya.
(gus/nrl)











































