"Kami menyambut baik adanya SKPP. Tapi alasan yuridis kami tidak sependapat. Sejak awal kasus ini nggak ada," kata pengacara Chandra-Bibit, Alexander Lay, dalam jumpa pers di Kejari Jaksel, Jl Rambai I, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Alex mendasarkan pendapatnya pada temuan Tim 8 yang menyatakan tidak ada tindak pemerasan dalam kasus kliennya. "Missing link-nya banyak," ujarnya.
Alex mengatakan, meski tak sepaham, namun itu merupakan kewenangan jaksa. "SKPP adalah kewenangan JPU, mereka menerbitkannya, kita menghargai, namun kita tidak sependapat dengan alasan yuridisnya," ujarnya.
Alasan yuridis yang disampaikan Kejaksaan adalah perbuatan Chandra dan Bibit memenuhi delik pidana yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun keduanya tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dan hal itu sudah dilaksanakan pendahulunya.
Pengacara Bibit-Chandra lainnya, Taufik Basari, juga menyatakan hal serupa. Dia menyatakan, sejalan dengan rekomendasi Tim 8, kasus ini kurang bukti.
"Tidak ada satu bukti bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra melakukan tindak pidana. Kita pelajari dulu SKPP-nya," imbuhnya.
(gus/nrl)











































