"Saya tidak mau mengomentari supaya saya tidak berhadapan dengan Gubernur DKI," ujar Gamawan sambil tersenyum ketika ditanyai wartawan dalam konferensi pers yang digelar usai Mendagri bertemu dengan Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2009).
Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, pun menjelaskan jikalau setiap daerah memang punya wewenang penuh untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian Gamawan tetap menyerahkan larangan itu untuk dipersepsikan sendiri oleh media dan masyarakat.
Sebelumnnya, pada hari Minggu lalu, Pemprov DKI membatasi para pengunjuk rasa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) di HI untuk mendirikan panggung. Alasannya larangan tersebut sesuai dengan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Fauzi Bowo mengungkapkan jikalau larangan itu karena kawasan Bundaran HI tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berlebihan dan menimbulkan kekumuhan. Masyarakat yang menggelar aksi di kawasan itu diminta untuk membuat acara yang sederhana.
(gun/nwk)










































