Tumpak Hatorangan Tidak Otomatis Keluar dari KPK

Kasus Bibit-Chandra Dihentikan

Tumpak Hatorangan Tidak Otomatis Keluar dari KPK

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 15:59 WIB
Tumpak Hatorangan Tidak Otomatis Keluar dari KPK
Jakarta - Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) membuka jalan bagi kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK. Tapi, masuknya mereka tidak otomatis membuat Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean keluar.

"Jadi tidak bersamaan dengan Pak Ota (Mas Achmad Santosa) dan Pak Waluyo," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (1/12/2009).

Beberapa bulan lalu, Presiden SBY telah menerbitkan Keppres pengangkatan 3 pimpinan sementara KPK. Tumpak, Ota dan Waluyo saat itu dipilih untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK yang sedang terjerat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak menggantikan Antasari Azhar, Chandra diganti Ota dan Bibit diganti oleh Waluyo. Keluarnya SKPP menjadi jalan masuknya kembali Bibit dan Chandra ke KPK.

"Tentunya ini berbeda kasusnya karena Pak Antasari masih menjalani proses hukum," jelas Jasin.

Jasin menjelaskan, Tumpak bisa keluar dari KPK setelah ada pemilihan ulang pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu. Pemilihan itu nantinya akan diikuti dengan Keppres pemberhentian Tumpak.

"Mungkin waktunya akan memakan waktu 6 bulan," tandasnya.

(mok/fay)


Berita Terkait