"Jadi tidak bersamaan dengan Pak Ota (Mas Achmad Santosa) dan Pak Waluyo," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Selasa (1/12/2009).
Beberapa bulan lalu, Presiden SBY telah menerbitkan Keppres pengangkatan 3 pimpinan sementara KPK. Tumpak, Ota dan Waluyo saat itu dipilih untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK yang sedang terjerat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ini berbeda kasusnya karena Pak Antasari masih menjalani proses hukum," jelas Jasin.
Jasin menjelaskan, Tumpak bisa keluar dari KPK setelah ada pemilihan ulang pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu. Pemilihan itu nantinya akan diikuti dengan Keppres pemberhentian Tumpak.
"Mungkin waktunya akan memakan waktu 6 bulan," tandasnya.
(mok/fay)











































