Jampidsus: Tak Cuma Bibit-Chandra, Pak Harto Juga Dapat SKPP

Jampidsus: Tak Cuma Bibit-Chandra, Pak Harto Juga Dapat SKPP

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 16:02 WIB
Jampidsus: Tak Cuma Bibit-Chandra, Pak Harto Juga Dapat SKPP
Jakarta - SKPP Bibit-Chandra bukan kali pertama dikeluarkan Kejagung. Kejagung sudah pernah mengeluarkan SKPP untuk mantan Presiden RI Soeharto dan eks Kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung.

"Sudah beberapa kali kok Kejagung mengeluarkan seperti ini. Contohnya Syarifuddin Tumenggung dan Pak Harto," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Menurut Marwan, dasar pengeluaran SKPP tersebut diatur dalam pasal 139 KUHAP. Di pasal itu disebutkan apakah suatu kasus itu layak atau tidak dilanjutkan.

"Kalau layak ya dilanjutkan. Kalau tidak ya diberhentikan," imbuhnya.

(gus/iy)


Berita Terkait