"Sudah beberapa kali kok Kejagung mengeluarkan seperti ini. Contohnya Syarifuddin Tumenggung dan Pak Harto," kata Jampidsus Marwan Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Menurut Marwan, dasar pengeluaran SKPP tersebut diatur dalam pasal 139 KUHAP. Di pasal itu disebutkan apakah suatu kasus itu layak atau tidak dilanjutkan.
"Kalau layak ya dilanjutkan. Kalau tidak ya diberhentikan," imbuhnya.
(gus/iy)











































