"Jadi ujian nasional harus diberhentikan lebih dahulu sebelum prasyarat-prasyarat itu dipenuhi," jelas Koordinator Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, Gatot dalam siaran pers, Selasa (1/12/2009).
Sesuai putusan MA, UN bisa digelar dengan syarat adanya perbaikan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pernyataan Kabiro Humas MA Nurhadi terkait tidak adanya pasal yang melarang untuk menggelar UN juga dikritik. Nurhadi dinilai membuat penafsiran pribadi terkait hal tersebut dan melampaui kewenangan hakim. Apalagi Nurhadi menyebut bila para penggugat yang berjumlah 58 tidak mempersoalkan pelaksanaan UN.
"Itu tidak obyektif, seharusnya menjelaskan gugatan secara utuh, tidak sepotong-sepotong kepada masyarakat. Humas MA harus segera meralat pernyataannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan untuk periodesasi Ujian Nasional 2005/2006 karena gugatan dilakukan untuk permasalahan ujian," terang Gatot.
Humas MA didesak untuk menghentikan pembelaan dan menjadi corong pemerintah dalam rangka mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan.
(ndr/iy)











































