SKPP Tunjukkan Tak Ada Niat Jahat, Tapi Lebih Aman Dideponir

Kasus Bibit & Chandra

SKPP Tunjukkan Tak Ada Niat Jahat, Tapi Lebih Aman Dideponir

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 15:47 WIB
SKPP Tunjukkan Tak Ada Niat Jahat, Tapi Lebih Aman Dideponir
Jakarta - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan tidak ada niat jahat yang dimiliki 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun SKPP berisiko dipraperadilankan.

"Itu artinya apa, dari perjalanan bahwa tidak ada unsur mens rea, artinya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Tidak ada itu alasan dari pertanggungjawaban pidana," ujar pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hiariej kepada detikcom, Selasa (1/12/2009).

Eddy mengatakan Kejagung tentunya mempunyai fakta dan bukti yang dikumpulkan. Namun yang jelas dari SKPP ini tidak ada niat jahat dari Bibit dan Chandra untuk melakukan penyalahgunaan kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Joko S Tjandra.

Eddy mengatakan SKPP ini bisa menimbulkan upaya hukum praperadilan di kemudian hari. "Siapa yang mau (praperadilan)? Bisa-bisa saja praperadilan tapi hakim yang memutuskan apa tidak menentang suara rakyat? Apa hakimnya ya berani?" tukas Eddy.

Eddy sendiri secara pribadi berpendapat bahwa Kejagung sebaiknya menggunakan hak oportunitasnya dengan melakukan deponeering kasus Bibit dan Chandra ini.

"Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya di pasal 35 huruf c UU Kejagung. Itu jauh lebih safe. Hak oportunitas itu tidak melakukan penuntutan pidana demi kepentingan umum. Kalau oportunitas tidak bisa dipraperadilankan," tutur Eddy.

Pasal 35 huruf c UU Kejagung Nomor 16/2004 menyatakan tugas dan wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Sedangkan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) yang juga salah satu mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana mengatakan apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan rekomendasi Tim 8.

"Kalau saya yang penting rekomendasi sudah dijalankan, sudah dilakukan sesuai dengan yang kita rekomendasikan. Tapi mengenai alasan tentu kita tidak bisa intervensi terlalu jauh, itu sudah merupakan kewenangan Kejaksaan," ujar Hikmahanto kepada detikcom.

Jampidsus Marwan Effendy, Senin (30/12/2009) kemarin, mengatakan Kejagung akan mengeluarkan SKPP kasus Bibit dan Chandra dengan alasan yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya,” ujar Marwan.
(nwk/iy)


Berita Terkait