Pengacara Anwar, Sankara Nair mengatakan, dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (1/12/2009).
Pada Agustus 2008 lalu Anwar didakwa melakukan sodomi terhadap mantan asistennya yang berusia 23 tahun. Anwar telah membantah dakwaan tersebut. Hasil pemeriksaan medis terhadap asisten itu pun menunjukkan tak ada bukti kuat adanya penetrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan deputi perdana menteri Malaysia itu pernah dipenjara selama 6 tahun antara 1998 dan 2004 setelah diputuskan bersalah atas kasus korupsi dan sodomi. Anwar bersikeras bahwa dirinya telah difitnah dan dia akhirnya dibebaskan ketika Mahkamah Agung Malaysia membatalkan dakwaan sodomi.
Anwar bersikeras bahwa tuduhan sodomi yang kembali diarahkan padanya saat ini merupakan bagian dari konspirasi pemerintah untuk menjatuhkan aliansi oposisi tiga partainya.
(ita/iy)











































