"Nanti kami akan melakukan perbaikan dulu, baru kami laporkan, apakah ini (UN) sudah cukup memadai," jelas Sekjen Depdiknas Dodi Nandika di sela-sela diskusi di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Menurutnya, dalam putusan MA itu tidak tercantum larangan untuk menggelar UN. Namun memang pemerintah harus memperbaiki sarana dan prasarana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kini, Depdiknas tengah menggodok agar UN tetap ada namun skemanya tetap menghormati putusan kasasi MA.
"Yang jadi prioritas adalah sistem penyelenggaraannya, misalnya dalam penyusunan soal," imbuhnya.
Ada kemungkinan perbedaan soal di suatu daerah? "Yang jelas yang sedang kami pikirkan adalah bahwa sistem yang makin kecilnya ketidakdilan. Sistemnya apakah A atau B itu belum final, tapi semua sedang diolah," kuncinya.
(ndr/iy)











































