"Kita akan rapat untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Jaksa Agung. Dasar dikeluarkannya SKPP tidak bisa berdasarkan atas kepentingan umum. Kasus hukum harus dihentikan berdasarkan teknis yuridis. Untuk masalah ini sebaiknya deponering," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Pemanggilan tersebut, lanjut Azis, untuk menanyakan pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Jaksa Agung sehingga mengeluarkan produk hukum tersebut. Karena menurutnya, secara yuridis, SKPP tidak bisa dikeluarkan jika kasus sudah P21 atau dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP, sebuah kasus hukum pidana bisa dihentikan jika memenuhi beberapa persyaratan yakni tidak cukup bukti, bukan termasuk perkara pidana, dan demi hukum.
"Pasal 140 KUHAP disebutkan, apabila bukan tindak pidana, tidak bisa jika dipraperadilankan. Apabila nanti SKPP dilakukan, maka tidak akan ada kepastian hukum," imbuhnya.
(anw/nrl)











































