Terbitkan SKPP, Jaksa Agung Dipanggil Komisi III DPR

Terbitkan SKPP, Jaksa Agung Dipanggil Komisi III DPR

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 13:53 WIB
Terbitkan SKPP, Jaksa Agung Dipanggil Komisi III DPR
Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung terkait dikeluarkannya SKPP bagi Bibit dan Chandra. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi secara langsung alasan dikeluarkannya SKPP.

"Kita akan rapat untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Jaksa Agung. Dasar dikeluarkannya SKPP tidak bisa berdasarkan atas kepentingan umum. Kasus hukum harus dihentikan berdasarkan teknis yuridis. Untuk masalah ini sebaiknya deponering," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Pemanggilan tersebut, lanjut Azis, untuk menanyakan pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh Jaksa Agung sehingga mengeluarkan produk hukum tersebut. Karena menurutnya, secara yuridis, SKPP tidak bisa dikeluarkan jika kasus sudah P21 atau dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKPP secara prosedur teknisnya tidak bisa dikeluarkan dalam posisi kasus sudah P21. Pasal 50 KUHP menyatakan, orang tidak bisa dipidana karena melaksanakan UU. Demikian juga dengan Bibit dan Chandra," papar Azis.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 140 KUHAP, sebuah kasus hukum pidana bisa dihentikan jika memenuhi beberapa persyaratan yakni tidak cukup bukti, bukan termasuk perkara pidana, dan demi hukum.

"Pasal 140 KUHAP disebutkan, apabila bukan tindak pidana, tidak bisa jika dipraperadilankan. Apabila nanti SKPP dilakukan, maka tidak akan ada kepastian hukum," imbuhnya.

(anw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads