"Putusannya memang tidak dilarang, tapi ada syaratnya seperti harus ada peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana, dan akses informasi yang merata. Apa ini sudah dilakukan? Kalau sudah, silakan dilakukan UN," jelas pengacara penggugat UN, M Isnur melalui telepon, Selasa (1/12/2009).
Bila kemudian ngotot UN tetap digelar, pemerintah harus membuktikan apakah benar sudah terpenuhi amar putusan sesuai keputusan MA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah semestinya harus bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, tidak memaksakan mengejar UN.
"Pemerintah lalai, jangan sampai UN mengorbankan anak. Nantinya yang dikejar hanya nilai UN," tutupnya.
(ndr/iy)











































