"Itu hak dia, tapi kan kewenangan penyidik untuk menghentikan," kata Petrus di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (1/11/2009).
Petrus datang ke KPK untuk mendampingi Ari yang dijadwalkan diperiksa KPK. Pemeriksaan Ari terkait laporannya ke KPK tentang dugaan upaya menghalangi menghentikan proses penyidikan kasus korupsi PT Masaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menjelaskan, pencabutan laporan Anggodo di Mabes Polri tidak akan mempengaruhi laporan Ari ke KPK. Pihaknya terus mendesak agar semua pihak yang terkait adanya upaya menghalang-halangi penyidikan korupsi di PT Masaro diusut.
Tapi bukannya pencabutan laporan tersebut menguntungkan Ari? "Itu bukan urusan untung atau nggak untung. Semua kan kewenangan penyidik. Orang mau cabut laporan tetap yang akan menentukan kan penyidik," tegasnya.
Petrus mengatakan, Ari siap membongkar adanya mafia hukum terkait penangangan kasus PT Masaro. Termasuk mendesak Anggodo Widjojo yang diduga sebagai orang yang paling berperan diperiksa KPK.
"Bagaimana kita lihat dalam rekaman penyadapan, makelar kasus begitu kuat," katanya.
Sebelumnya, Senin 30 November 2009, Anggodo Widjojo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, telah mencabut laporannya terkait kasus Bibit-Chandra. Pencabutan tersebut termasuk meminta laporan tentang dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Ari Muladi dihentikan.
Bonaran meminta, dengan dihentikannya kasus Bibit-Chandra, kepolisian, kejaksaan dan KPK juga menghentikan semua kasus yang menimpa kliennya, Anggodo Widjojo. Termasuk kasus korupsi PT Masaro Radiokom dengan tersangka Anggoro Widjojo.
(ape/nrl)










































