"Itu kan bahaya, memenuhi delik pidana tapi dihentikan," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (1/12/2009).
Yang dikhawatirkannya, jika alasan Kejagung itu lemah, maka akan membuka peluang praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra ini. Kejaksaan seharusnya mencari alasan yang masuk akal untuk mengeluarkan SKPP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai Kejaksaan bermain dengan alasan penghentiannya. Praperadilan itu, hati-hati," tegas dia.
Zainal pun berharap Kejagung mengubah alasan SKPP dengan yang lebih kuat sebelum SKPP diteken.
Senin kemarin, Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan, yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tetapi, dipandang dua tersangka tidak menyadari dampak perbuatannya karena dinilai sebagai hal yang wajar dalam tugas dan kewenangan mereka. Hal itu sudah dilaksanakan oleh pendahulunya," ujar Marwan.
(nwk/iy)











































