"Sekalipun langkah politik ini merupakan pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pasca temuan Tim 8, SKPP dengan alasan yang tidak kuat akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Apalagi jelas diakui oleh pihak Kejaksaan Agung bahwa yang dominan menjadi pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah tuntutan publik, suasana kebatinan yang tidak terukur, bukan karena tidak cukup bukti," tutur Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, Selasa (1/12/2009).
Hendardi menuturkan, Kejaksaan menganggap kasus kedua pimpinan KPK itu telah memenuhi rumusan delik pasal 12e dan 23 UU Pemberantasan Korupsi. Unsur pidananya terpenuhi tapi dihentikan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendardi, Presiden SBY kalau masih ingin mendapat dukungan publik harus melakukan koreksi dengan melakukan reposisi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan dengan personel yang tepat dan handal. Perlu dibentuk Satuan Tugas yang berfungsi untuk melakukan evaluasi dan seleksi perekrutan dan penempatan personil dalam jabatan strategis di Kepolisian dan Kejaksaan.
Hendardi berpandangan, SKPP akan menutup pintu pengungkapan lebih luas dan gamblang tentang skandal kriminalisasi pimpinan KPK. SKPP juga telah menjadi bentuk kompromi politik antar-institusi penegak hukum yang menutup rapat pihak-pihak yang terlibat dalam skandal kriminalisasi KPK dimintai pertanggungjawaban.
Hendardi melihat, dalam situasi yang penuh kontroversi, seharusnya kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu dibawa ke pengadilan, sehingga praktik kriminalisasi itu bisa diuji dan dibuktikan. Membawa kasus ini ke pengadilan, bukan berarti kita tidak sependapat dengan fakta-fakta kriminalisasi, tapi pengadilan justru dibutuhkan untuk membuktikan logika-logika keliru para aparat hukum dan kehendak politik sejumlah orang untuk mengkriminalkan KPK.
"SKPP merugikan Bibit-Chandra, publik, dan penegakan hukum di Indonesia, karena kesempatan untuk mengungkap seluruh skandal itu tertutup. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK mungkin saja bisa berdamai dengan kompromi politik ini, tapi publik dan penegakan hukum jelas dirugikan. Tidak ada pembelajaran yang progresif dari penyelesaian kasus ini keculai bahwa kepastian hukum menjadi semakin tidak pasti," pendapat Hendardi.
(nrl/iy)










































