"Jadi usul saya sudahlah hentikan, karena ada yang lebih serius lagi, (kasus) Bank Century," kata Jimly kepada detikcom, Selasa (1/12/2009).
Hal ini dikatakan Jimly saat dimintai tanggapan soal pertimbangan hukum Kejaksaan dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra. SKPP itu rencananya akan diteken paling lambat pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jimly, dari awal proses penananan kasus kedua pimpinan KPK itu sudah tidak ideal. Saking semrawutnya, penyelesaian kasus Bibit Chandra pun masih menyisakan pertanyaan. Ke depan, dia berharap para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan benar.
"Tapi tentu ini pelajarannya. Di masa depan harus ideal. Tapi kalau ideal, semuanya harus ideal," saran dia.
Jimly kembali menegaskan, publik selayaknya menghormati sikap Presiden SBY yang telah menuruti kemauan masyarakat agar kasus kedua pimpinan KPK itu dihentikan. Dan penghentian itu sebentar lagi akan disahkan.
"Kita hormati kepala negara dalam rangka mengakomodasi kepentingan umum. Ini kan sudah sesuai dengan harapan publik," tutur Jimly.
(irw/nrl)











































