Terdakwa Protap Pingsan di Ruang Sidang PN Medan

Terdakwa Protap Pingsan di Ruang Sidang PN Medan

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 23:26 WIB
Medan - GM Chandra Panggabean, salah seorang aktor intelektual kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) pingsan saat menjalani persidangan di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2009) sore. Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto terpaksa menunda persidangan.

Tubuh terdakwa Chandra terkulai di kursi pesakitan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menanyai terdakwa atas keterlibatannya dalam demo anarkis ribuan massa pendukung pembentukan Protap di halaman gedung DPRD Sumatera Utara, awal Februari 2009 lalu yang berbuntut meninggalnya Ketua DPRD Sumut Azis Angkat. Tiba-tiba terdakwa terlihat pucat dan pingsan seketika.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menyarankan terdakwa Chandra dibawa ke rumah sakit. Namun, penasehat hukum dan keluarga terdakwa membaringkan Chandra di salah satu kursi pengunjung dan sempat muntah beberapa kali hingga berserakan di lantai ruang sidang PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menghadirkan terdakwa Chandra ke ruang persidangan karena terdakwa terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu sidang sejak dua pekan lalu dengan alasan sakit. Kuat dugaan, tindakan terdakwa sengaja agar masa penahanan berakhir dan terpaksa dibebaskan demi hukum. Sedianya, masa penahanan terdakwa akan berakhir pertengahan Desember mendatang.

Melihat kondisi terdakwa yang lemas tak berdaya, keluarga terdakwa menjadi histeris dan mengancam mengadukan JPU kepada pihak berwajib karena dinilai tidak manusiawi menghadirkan terdakwa keruang sidang secara paksa.

"Siapa jaksa yang memaksa suami saya ke ruang sidang ini harus bertanggungjawab. Saya akan buat pengaduan karena tidak manusiawi memaksa terdakwa yang sedang sakit keras," ujar isteri terdakwa, Roslinda Marpaung.

Penasehat hukum terdakwa, Olda Harianja mengatakan, selayaknya JPU tidak memaksa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

"Tindakan jaksa telah melanggar ketentuan. Seharusnya jaksa menunggu terdakwa sembuh, bukan dengan memaksa seperti ini," kata Harianja.

Terdakwa Chandra didakwa sebagai aktor intelektual kasus Protap hingga mengakibatkan tewasnya ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Abdul Azis Angkat. JPU mendakwa Chandra melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
(rul/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads