"Kita ingin hormati instruksi presiden agar stabilitas keamanan dan demi terjaganya ketertiban umum yang harmonis," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (30/11/2009).
Laporan Bonaran inilah yang menjadi dasar bagi polisi menjadikan dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya fair dan adil. Kami minta juga agar kasus Anggodo danย Anggoro baik di kepolisian, Kejaksaan, dan KPK juga ikut dihentikan," jelas dia.
Bonaran menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan permintaan penghentian kasus Bibit-Chandra oleh Presiden. "Kami sangat menghormati dan mendukung sikap Bapak Presiden, karena keinginan untuk tidak membawa perkara ke pengadilan," imbuh dia.
Sebelumnya, 10 Agustus Anggodo Cs melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. Laporan ini berujung pada penetapan tersangka pada Bibit dan Chandra. Namun, kasus ini akhirnya dihentikan oleh kejaksaan. Rencananya, Selasa (1/12/2009), Kejagung akan mengumumkan secara resmi penghentian kasus Bibit dan Chandra.
(ape/asy)










































