Â
"Itu belum terpikirkan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Yovianes Bahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin(30/11/2009).
Â
Terkait dengan langkah kejaksaan, lanjut Yovianes, polisi masih menunggu penerbitan SKP2. Pihaknya akan melakukan sikap setelah mendapatkan arahan dari pimpinan polri. "Tunggu sikap dari pimpinan," jelasnya.
Â
Jampidsus Marwan Effendi memastikan akan menerbitkan SKP2 atas kasus Bibit-Chandra besok siang. Kejaksaan menilai kasus Bibit-Chandra tidak layak dilanjutkan ke pengadilan dengan alasan yuridis dan sosiologis.
Â
Alasan yuridis karena Bibit-Chandra tidak mengetahui dampak penyalahgunaan yang mereka lakukan. Sementara alasan sosiologis, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
(ape/Rez)











































