"Semula 14 hari, tapi ternyata lebih cepat. Kita sambut lebih gembira," kata Amir saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2009).
Dikatakan Amir, Kejaksaan awalnya berpegang pada peraturan bahwa setelah penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti), jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti. Namun, Kejaksaan mempersingkat penanganan berkas tersebut sehingga SKPP keluar sebelum batas waktu habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengungkapkan, secara pribadi tidak sependapat dengan alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit yang disampaikan Kejaksaan. Namun, perbedaan tersebut tidaklah terlalu hitam putih.
Tim 8 meminta kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu dihentikan karena tidak cukup bukti. Sementara Jampidsus Marwan Effendy menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit telah memenuhi. Hanya karena tidak mengetahui dampak dari perbuatannya, keduanya tidak dipidana.
Akan tetapi, Amir enggan berpolemik lebih jauh mengenai alasan yuridis penghentian kasus Chandra dan Bibit. Yang penting baginya, rekomendasi Tim 8 agar kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan telah direalisasikan oleh Kejaksaan.
"Bahwa ada perbedaan dalam menafsirkan silakan saja. Tapi yang kita lihat hasil akhirnya, yang kita harapkan itu kini sudah menjadi kenyataan," tandasnya. (irw/mad)










































