"Ada tugas lain yang tidak kalah menantang dibidang pemberantasan korupsi yang masih saya rahasiakan," jelas Mas Achmad melalui telepon, Senin (30/11/2009).
Dia berharap keputusan presiden (Keppres) di hari yg sama, presiden dapat menerbitkan Keppres pengaktifan kembali untuk Bibit-Chandra dan Keppres pemberhentian dengan hormat Mas Achmad Santosa dan Waluyo yang secara sementara menggantikan Bibit-Chandra di hari yang sama.
"Saya menghargai sikap kejaksaan yg tidak perlu membutuhkan waktu 14 hari untuk mengeluarkan SKPP. Besok sore dengan demikian Bibit dan Chandra sudah resmi tidak lagi sebagai tersangka. Saya secara pribadi sangat berbahagia dengan kembalinya mereka berdua menjadi pimpinan KPK," kuncinya.
(ndr/gah)











































