"Kami minta diberi wewenang untuk memeriksa hakim atau pihak lain yang terindikasi terlibat praktek mafia hukum dengan daya paksa. Tiga kali tidak datang penuhi panggilan,kita bisa meminta Polri memaksa," kata Ketua KY Busyro Muqoddas, Senin (30/11/2009).
Menurutnya kewenangan tersebut bisa dimasukan sebagai salah satu klausul dalam revisi UU KY yang sekaligus sebagai upaya sinkronisasi dengan produk hukm terkait lainnya. Sedangkan pihak yang menurutnya tepat mengajukan usulan revisi itu masuk dalam program legislasi nasional adalah pemerintah, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM.
"Secara sinergis UU yang lain dengan spirit dan komitmen yang sama. UU MK, MA, Kepolisian semua ditata kembali, tapi diprioritaskan UU KY dulu," jelasnya pada wartawan yang mencegatnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(lrn/lh)











































