"Saya yakin ini untuk menyelamatkan kepolisian," ujar Ahmad Rifai, anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Senin (30/11/2009) di kediaman Bibit di Ciledug, Tangerang, Banten.
Indikasi yang mendukung kecurigaan tersebut adalah alasan penerbitan SKPP yang dipaparkan oleh Kapuspenkum Marwan Effendi. Yakni alasan yuridis bahwa Bibit-Chandra tidak menyadari dampak keputusan mereka meminta cekal serta alasan sosiologis berupa dinamika masyarakat yang menyebabkan kasusnya tidak layak diteruskan ke pengadilan.
"Alasan itu terlalu mengada-ada. Seharusnya kejaksaan ngomong terus terang tidak ada pidana hukumnya sehingga batal demi hukum," ujar Rivai.
Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa konsekuensi logis penerbitan SKPP adalah rehabilitasi jabatan Wakil Ketua KPK bagi Bibit dan Chandra. Terkait itu dia mendesak Presiden SBY cepat mengesahkan Keppres untuk mengaktifkan kembali Bibit dan Chandra.
"Kalau bisa satu jam setelah SKPP itu terbit," desaknya.
(lh/nrl)











































