"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.
Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.
"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.
(mad/nrl)











































