Pengacara Sambut Baik SKPP, Alasan Yuridis Perlu Dipertegas

Kasus Bibit-Chandra

Pengacara Sambut Baik SKPP, Alasan Yuridis Perlu Dipertegas

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 18:28 WIB
Pengacara Sambut Baik SKPP, Alasan Yuridis Perlu Dipertegas
Jakarta - Tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut baik rencana penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa besok oleh Kejagung. Namun, ada alasan yuridis Kejagung yang perlu dipertegas.

"Kalau dari segi SKPP kita menyambut baik," kata salah seorang pengacara Bibit dan Chandra, Alexander Lay, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).

Menurut Alex, pernyataan Jampidsus Marwan Effendi kurang tegas sehingga sempat membuat bingung tim kuasa hukum. Terutama soal alasan yuridis yang dikemukakan.

Namun, lanjut Alex, jika pasal 50 KUHP yang dijadikan landasan untuk menghentikan kasus, itu semakin membuktikan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang terbukti. Terutama soal pemberlakuan surat cegah bagi buronan kasus SKRT Anggoro Widjojo dan pencabutan surat cegah Joko S Tjandra.

"Kalau dia menyatakan pasal 50 KUHP yang dijadikan dasar Kejagung, bunyinya clear. Ini membuktikan bahwa ketika KPK menerbitkan surat cegah dan pencabutan cegah berdasarkan ketentuan undang-undang," jelasnya.

Pasal 50 KUHP berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan untuk melakukan ketentuan undang-undang tidak dipidana.

(mad/nrl)


Berita Terkait