"KPK menyambut baik, karena keputusan itu sudah melalui proses dan pertimbangan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, saat dihubungi, Senin (30/11/2009).
Seperti diketahui, Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Bibit Chandra. Percepatan dikeluarkannya SKPP ini berdasarkan perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Marwan, Kejaksaan menghentikan kasus itu berdasarkan alasan yuridis dan sosiologis. Secara yuridis, hasil penyidikan kasus Bibit dan Chandra sebenarnya telah menenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan. Namun, keduanya tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perbuatan mereka.
Sedangkan alasan sosiologis terdiri dari tiga hal. Pertama, adanya suasana kebatinan yang membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Kedua, kasus Chandra dan Bibit dihentikan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum baik kejaksaan, polisi dan KPK. Ketiga, adanya pandangan di masyarakat bahwa perbuatan yang dilakukan Chandra atau Bibit tidak layak untuk dipertanggungjwabkan. Sebab, perbuatan keduanya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum.
(mok/irw)











































