"Beliau mengatakan begini 'kalau bisa dipercepat SKPP kenapa harus menunggu?'" kata Hendarman sebagaimana diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).
Dikatakan Marwan, SKPP itu paling lambat akan dikeluarkan besok pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Chandra dan Bibit akan diundang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani berita acara SKPP tersebut pada pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, sebelum meneken SKPP, Kajari akan meminta persetujuan lebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Andi Nirwanto. Kajati DKI Jakarta selanjutnya akan memerintahkan Kajari Jaksel untuk mengundang kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
"Pak Kajati saya minta pemerintahkan Kajari Jaksel mengundang Pak Chandra dan Bibit untuk datang ke Kejari untuk menandatangai berita acara penerimaan SKPP," cetusnya. (irw/iy)











































