Jampidsus Marwan Effendi menyatakan, sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan. Tapi dengan alasan yuridis yakni 2 pimpinan KPK tersebut dinilai tidak tahu dampak perbuatannya, maka proses hukum dihentikan.
Hal ini disampaikan Marwan dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (31/11/2009).
"Tapi karena kedua tersangka tidak tahu dampak dari perbuatannya karena dianggap hal wajar dalam menjalankan tugas kewenangannya dan sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh pimpinan sebelumnya KPK, maka dapat diterapkan pasal 26 KUHP," ujar dia.
Alasan lain keputusan penerbitan SKPP adalah sosiologis. Yakni suasana kebatinan yang membuat kasus tersebut tidak layak untuk diajukan ke pengadilan.
"Karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya," jelas Marwan.
(lh/iy)











































