KPK Harus Usut Orang yang Diperkaya dari Kasus Century

KPK Harus Usut Orang yang Diperkaya dari Kasus Century

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 16:44 WIB
KPK Harus Usut Orang yang Diperkaya dari Kasus Century
Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih aliran dana Bank Century karena telah masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Penyidikan harus menyeluruh hingga pihak-pihak yang diuntungkan dari pencairan tersebut.

"Unsur korupsi ada penyalahgunaan wewenang, ada unsur hukum dan kerugian negara dan yang terakhir siapa yang diperkaya dari tindakan melanggar hukum. Kalau tidak dibuka hanya sampai pada tindak pidana perbankan," ujar Kordinator ICW Danang Widayoko.

Hal ini dikatakannnya pada saat jumpa pers di kantor ICW, Jl. Kalibata IV, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).

Unsur tipikor yang dimaksud Danang adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang menyetujui pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang masuk pada yuridiksi keuangan negara untuk mencairkan dana talangan dari Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century.

"KKSK semua dijamin untuk Bank Century. Masuk ranah LPS itu sudah masuk tipikor. Memperkaya korporasi siapa? Pentingnya KPK untuk menyelidiki hal ini," tambahnya.

"Kasus Sisminbakum dan aliran dana YPPI dari BI yang masuk yurisdiksi keuangan negara adalah tergolong tipikor, kenapa Bank Century tidak?" lanjutnya.

Selain itu, Danang menhimbau KPK untuk tidak perlu ikut masuk dalam perdebatan pada Bank Century yang berdampak sistemik atau tidak. "Ini bukan penyelamatan bank tapi perampokan. Polemik harus diatasi dengan ketegasan hukum," tegasnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi pasar modal, Yanuar Rizky memegaskan bahwa tindak pidana korupsi dimulai ketika dilakukan penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang mengubah Capiltal Adication Rasio (CAR) menjadi 0%. "Dari persyaratan CAR minimal 8% kok bisa untuk Bank Century diubah menjadi 0%?" kecamnya.

Yanuar melanjutkan, dalam konstruksi tipikor itu adalah dengan dilakukan perubahan pada car, selain itu pada tanggal 15 November 2008 dilakukan pemindahan uang sebesar 18 juta dollar ke rekening valas oleh DT (Dewi Tantular).

"Setelah itu, BC minta lagi FPJP. Akan tetapi, setelah 18 November 2008, dia kekurangan uang terus. Masalahnya adalah kenapa dana untuk Century dialirkan terus lewat LPS? ini yang harus diselediki oleh KPK," pungkasnya.
(fiq/mad)


Berita Terkait