Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini akan memberhentikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sore ini. Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK akan terbit setelah ada surat resmi Kejagung.
"Setelah Presiden menerima resmi penghentian dari Kejaksaan Agung, akan diterbitkan Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit," kataย Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin (30/11/2009).
Menurut Denny, Keppres akan segera terbit, tidak akan memakan waktu lama. "Biasanya setelah ada surat resmi dari Kejaksaan Agung, Keppres akan segera keluar. Tidak akan makan waktu lama," jelas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny sangat optimistis bahwa pengumuman yang akan disampaikan Kejagung sore ini adalah penghentian kasus Bibit-Chandra. Saat ditanya, atas dasar apa keyakinannya, Denny menjawab, "Atas dasar pidato presiden dan pernyataan Jampidsus dan Jaksa Agung yang mengatakan akan menghentikan," kuncinya.
(asy/ndr)