"Menurut kami, justru kami harus masuk, dan undang-undang harus memproteksi karena ranah-ranah mafia peradilan berada di teknis yudisial itu. Permainannya cantik, tanpa kita menganalisis putusan tidak akan bisa," kata Ketua KY Busyro Muqoddas dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2009).
"Ranah-ranah mafia peradilan yang dilakukan hakim itu pada teknis-teknis yudisial, kalau itu tidak bisa disentuh, sampai kapan pun reformasi peradilan tidak akan bisa berhasil," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"28 (rekomendasi) di eranya Pak Bagir Manan sama sekali tidak digubris. Yang sekarang (era Harifin Tumpa-red) 11, yang ditindaklanjuti 2, sisanya direspon cuma tidak bisa ditindaklanjuti karena KY telah memasuki ranah-ranah teknis yudisial," papar Busyro.
Menurut Busyro, MA tidak bisa menentukan apakah teknis yudisial dalam pemeriksaan hakim bisa dimasuki atau tidak. Oleh karenanya, revisi UU KY harus memasukan pasal krusial yang mengatur 'perbedaan' antara MA dan KY tentang kriteria 'teknis yudisial' tersebut.
"Siapakah yang berwenang untuk menentukan ini teknis yudisial, ini bisa dimasuki atau tidak. MA kan tidak punya wewenang itu," ujar dia.
(lrn/mad)











































