Kasus Dana Budi Sampoerna Versi Susno Duadji

Skandal Century

Kasus Dana Budi Sampoerna Versi Susno Duadji

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 15:18 WIB
 Kasus Dana Budi Sampoerna Versi Susno Duadji
Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji kembali bercerita soal pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century yang menyeret namanya. Mantan Kabareskrim Polri ini mengaku bila dirinya tidak seperti yang ditudingkan banyak pihak.

"Surat Kapolri nomor R/2647/X/2009/Itwasum 8 oktober 2009 menyatakan Kabareskrim tidak terbukti atau tidak ada indikasi atau suap terkait permasalahan Budi Sampoerna, sekaligus menepis rumor dalam rekaman pembicaraan dengan pengacara Budi, Lucas," jelas Susno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (30/11/2009).

Susno menyampaikan ini mengingat sebelumnya beredar isu yang berhembus kencang terkait bantuan yang diberikan Susno dalam pencairan dana milik Budi Sampoerna. Bahkan sempat muncul tudingan dia mendapat uang fee dari pencairan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno lalu menjelaskan mengenai surat nopol R/217/IV/2009/Bareskrim/ 7 April 2009, dan surat Kabareskrim Polri nopol R/240/IV/2009/Baresrim/ 17 April 2009, yang ditujukan kepada direksi Bank Century.

"Dalam surat rekomendasi Kabareskim Polri yang pertama tidak mencantumkan jumlah besarnya dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari," imbuh Susno.

Menurut Susno, pihak Direksi PT Bank Century atas nama Maryono, pernah menanyakan jumlah dana yang ingin dicairkan atas pertanyaan tersebut, sehingga kemudian terbitlah surat keterangan atas rekomendasi kedua.

"Yang secara subtansi menjelaskan dana deposito milik PT Lancar Sampoerna Bestari yang ada pada Bank Century US$ 18 juta yang terkait dalam laporan polisi nopol LP/695/xi/2008/siaga 1, tanggal 5 November, dan saat itu sudah tidak ada permasalahan lagi," terangnya.

Atas dasar itu, Susno beralasan dugaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan 2 surat tersebut tidak terbukti.

"Sebab penerbitan rekomendasi tersebut masih berada dalam lingkup kewenangan Kabareskrim dan surat penerbitan rekomendasi adalah permintaan PT Bank Century. Kabareskrim Polri sampai saat ini tidak mengetahui apakah dana Budi Sampoerna sudah atau belum dikembalikan oleh PT Bank Century," urainya.

Terkait pengusutan pimpinan KPK, yang banyak disebut berbagai pihak karena Susno merasa 'dikerjai' KPK dengan disadap, sehingga memunculkan balas dendam, yang berbuntut pada tidak netralnya penyidikan pun dia mentahkan.

"Tidak ada permusuhan di antara Kabareskrim dan KPK, namun demikian Polri telah merespons isu ini dengan tidak melibatkan Kabareskrim SD di dalam tim penyidikan pimpinan KPK kecuali ada tugas lain atas perintah Kapolri," tutupnya.
(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads