"Nggak pas tuntutan itu," kata kuasa hukum Daniel, Juan Felix, usai sidang di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Veteran, Tangerang, Banten, Senin (30/11/2009).
Juan melihat JPU sejak awal telah mengarah kepada tuntutan hukuman seumur hidup.
"Padahal dari fakta yang disebutkan hanya 1 orang saksi yang melihat Daniel melakukan perbuatan. Itu juga hanya kira-kira, tidak pasti. Padahal, dalam hukum itu harus pasti," ujar Juan Felix.
"Di perkara ini, kami tidak melihat benar dan salah. Tetapi, kita melihat menerapkan hukum dengan benar dan fakta-fakta yang disajikan JPU jauh dari itu," lanjut dia.
Menurut pengacara senior ini, tidak terlihat proses perencanaan penembakan sama sekali.
"Ini ada konspirasi. Mereka (terdakwa) yang menjadi korban. Karena, ada kelemahan penyidikan dari Polri dan jaksa sehingga kasus ini displit dan mereka menjadi kasus mahkota. Karena, kalau digabung mereka kekurangan saksi," papar Juan Felix.
(aan/nrl)










































