"Kalau minggu ini selesai Alhamdulilah," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rumbai, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).
Menurut Didiek, idealnya di Kejaksaan Negeri Jaksel butuh waktu 14 hari untuk proses administrasi. Namun proses tersebut bisa dipercepat jika dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menjanjikan hal yang sama. Ia akan mempercepat proses penerbitan SKPP dari biasanya. Namun belum jelas kapan waktu penerbitannya.
Berkas Chandra saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti. Sedangkan berkas Bibit Samad Rianto, sudah secara resmi dilimpahkan siang tadi.
(mad/iy)











































