"Sudah kita panggil tidak pernah hadir. Karena sudah begitu, akhirnya kita tetapkan surat perintah penangkapan dan dijadikan buron," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Tangerang, Harianto Rakhmat, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Dj sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Ia dianggap bersalah melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 120 juta dari total dana pengentasan sebesar Rp 15 miliar," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang saat ini sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut. 5 Di antaranya sudah ditahan, empat tidak ditahan dan 1 masih buron.
"Semoga bisa tertangkap secepatnya. Kita sudah minta bantuan kepolisian untuk menyebarkan identitas pelaku," tutupnya.
(mad/iy)











































