"Anggodo saya dengar pekan ini akan dipanggil dalam proses penyelidikan. Tapi kepastiannya kapan, saya belum tahu. Tapi pekan ini," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Johan mengatakan, selain terkait kasus tersebut, pemeriksaan Anggodo juga atas laporan tim pembela suara rakyat antikriminalisasi.
"Ini berdasarkan penyerahan kasus yang disampaikan dari pihak Polri yang ditambah data dari tim pengacara itu," jelasnya.
Menurut Johan, Anggodo akan dikenakan status cegah ke luar negeri tergantung dalam penyelidikan nantinya.
"Jika dalam proses penyelidikan diperlukan, Anggodo bisa kita cegah," imbuhnya.
(gus/iy)











































