"Supaya benar-benar adil, jangan hanya perkara Bibit-Chandra yang dihentikan, tapi kasus yang di KPK juga," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Jika itu dilakukan KPK, kata Bonaran, pihaknya siap mencabut perkara yang dilaporkan Anggodo pada tanggal 30 Oktober lalu tentang penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut pria berkumis ini, KPK telah secara ilegal menyadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah awal, Bonaran mengaku sudah menyampaikan surat pada Presiden SBY agar menghentikan juga seluruh kasus yang berkaitan dengan Bibit-Chandra. Ia juga akan mendatangi kepolisian untuk mengutarakan keinginannya mencabut laporan siang ini.
"Saya dan klien saya siap merelakan kepentingan pribadi demi kepentingan bangsa," tutupnya.
Pada tanggal 30 Oktober 2009, Anggodo datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik atas penyadapan yang dilakukan KPK. Ia mengaku merasa dizalimi atas penyadapan tersebut. Atas laporan ini pula, Polri memanggil 2 media yakni harian Kompas dan Seputar Indonesia untuk dimintai keterangan. (mad/iy)










































