FPDIP: Jika Diperiksa Pansus, Boediono-Sri Mulyani Sebaiknya Nonaktif

Skandal Bank Century

FPDIP: Jika Diperiksa Pansus, Boediono-Sri Mulyani Sebaiknya Nonaktif

- detikNews
Senin, 30 Nov 2009 11:06 WIB
FPDIP: Jika Diperiksa Pansus, Boediono-Sri Mulyani Sebaiknya Nonaktif
Jakarta - Setelah hasil audit BPK melaporkan adanya rekayasa dan kesalahan aturan dalam pencairan bailout Bank Century, dugaan keterlibatan pejabat KSSK Boediono dan Sri Mulyani makin santer. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo meminta semua pejabat yang nantinya diperiksa oleh pantia khusus angket DPR untuk nonaktif, tak terkecuali Boediono dan Sri Mulyani.

"Setelah angket terbentuk dan fraksi-fraksi mengusulkan keanggotaan pansus angket, baru inventarsir siapa-siapa yang diundang dalam angket. Yang diundang dalam proses penyidikan sebaiknya yang bersangkutan dinonaktifkan dalam jabatannya siapapun," kata Tjahjo lewat pesan singkat SMS kepada detikcom, Senin (30/11/2009).

Tjahjo menjelaskan, hak angket adalah hak dewan untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu kasus yang tidak kunjung tuntas, tanpa campur tangan pemerintah. Penggunaan hak angket, katanya, merupakan langkah di luar penegak hukum karena pemerintah dinilai kurang serius dalam
menangani kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil angket bisa berlanjut ke tuntutan pertanggung jawaban pemerintah akan hal-hal yang dinilai menyimpang," ujar dia.

"Angket berpengaruh langsung pada kredibilitas pemerintah dan khususnya lembaga perbankan atau keuangan di mata publik," pungkasnya.
(lrn/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini