"Setelah angket terbentuk dan fraksi-fraksi mengusulkan keanggotaan pansus angket, baru inventarsir siapa-siapa yang diundang dalam angket. Yang diundang dalam proses penyidikan sebaiknya yang bersangkutan dinonaktifkan dalam jabatannya siapapun," kata Tjahjo lewat pesan singkat SMS kepada detikcom, Senin (30/11/2009).
Tjahjo menjelaskan, hak angket adalah hak dewan untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu kasus yang tidak kunjung tuntas, tanpa campur tangan pemerintah. Penggunaan hak angket, katanya, merupakan langkah di luar penegak hukum karena pemerintah dinilai kurang serius dalam
menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angket berpengaruh langsung pada kredibilitas pemerintah dan khususnya lembaga perbankan atau keuangan di mata publik," pungkasnya.
(lrn/yid)










































