"Sama kayak Bang Chandra kita ke Mabes Polri dulu baru ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Taufik Basari, ketika dihubungi detikcom, Minggu (29/11/2009) malam.
Menurut Taufik, direncanakan pada Senin pukul 10.00 WIB dirinya akan mendampingi Bibit ke Mabes Polri guna memenuhi wajib lapor. Setelah itu baru kemudian Bibit dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Taufik menerangkan, kliennya masih dikenakan wajib lapor karena masih berada dibawah tanggung jawab penyidik kepolisian.
"Masih wajib lapor karena secara formal belum beralih kewenangannya ke kejaksaan," terang Taufik. (ddt/rdf)











































