"Penonaktifan kan lewat keppres, maka untuk aktif kembali harus dengan keppres," ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (29/11/2009).
Menurut pria yang akrab dipanggil Tobas ini, meski MK telah mengabulkan permohonan uji materi kliennya, hal tersebut tidak serta membuat Bibit-Chandra dapat langsung bekerja. Karena harus menunggu surat penghentian perkara yang menjerat kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait rencana dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan, Tobas mengaku belum tahu kapan hal tersebut akan dilakukan. Meski demikian, Tobas berharap agar pihak Kejaksaan dapat segera memproses prosedur administrasi terkait diterbitkannya SKPP.
"Saat ini kan tengah proses administrasi, kita ikuti saja proses ini dulu. Namun kami berharap jangan terlalu lama," tandasnya.
(ddt/rdf)











































