Jamaah Non Kuota Selalu Ganggu Sistem Perhajian Indonesia

Laporan Haji

Jamaah Non Kuota Selalu Ganggu Sistem Perhajian Indonesia

- detikNews
Minggu, 29 Nov 2009 21:24 WIB
Makkah - Persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji, tidak melulu menyangkut persoalan pemondokan, transportasi atau katering. Namun fenomena jamaah non kuota juga kerap mengganggu sistem penyelenggaraan haji Indonesia.

"Jamaah non kuota telah mengganggu sistem perhajian, karena tidak ada jaminan keamanan bagi para jamaah. Mereka juga mengeluh harus membayar mahal sementara fasilitas yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikeluarkan," kata Amirul Haj yang juga menjabat Sekjen Depag Bahrul Hayat di Makkah, Arab Saudi, Minggu (28/11/2009).

Oleh karena itu, Bahrul mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengajukan keberatan kepada pihak Muasasah (konsorsium penyelenggara haji Arab saudi) sebagai pihak yang turut andil terhadap lolosnya para jamaah ini. Bahkan, Menteri Agama Suryadharma Ali telah membicarakan hal ini dengan perwakilan muasasah Asia Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperkirakan pada musim haji tahun ini ada sekitar 3.000 orang jamaah haji non kuota. Jamaah haji non kuota ini yang dulu sering disebut jamaah 'Paspor Hijau', ketika jamaah haji resmi menggunakan paspor cokelat.

Mereka ini diberangkatkan dengan berbagai perusahaan atau agen travel, yang memanfaatkan 'Calling Visa' yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi. Sayangnya, mereka ini kerap kurang pelayanan dan banyak yang tertipu.

"Karena tidak ada jaminan keamanan dan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Seperti diketahui, banyak jamaah haji tersesat yang banyak ditemukan sebagai jamaah non kouta, walau mereka mengaku sebagai jamaah ONH Plus. Banyak petugas haji yang kesulitan mencari perusahaan atau agen travelnya, karena kebanyakan tidak terdaftar di BPIH Khusus dan sebagainya.

Belum lagi soal pemondokan saat Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina). Banyak jamaah-jamaah haji non kuota ini disisipkan ke Maktab-maktab jamaah haji reguler atau jamaah haji khusus (dulu ONH Plus). Walau pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengingatkan jamaah non kuota ini bisa bermasalah, tapi kenyataannya banyak yang terlantar saat ini juga.

Dari pantauan detikcom, jamaah haji non kuota menghuni dua tenda yang masing-masing berkapasitas 100 hingga 200 orang. Tiap jamaah membayar antara 50 juta hingga 70 juta, hampir setara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (ONH Plus). Beberapa jamaah di maktab ini mengeluhkan katering sering habis sebelum jam makan selesai.

"Beda dengan maktab sebelah yang makanannya sampai berlebih," ujar seorang jamaah.

Menurut Pengawas Katering Arafah-Mina dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Sri Ilham Lubis, para jamaah non kuota ini ditempatkan di maktab Furada yang berada di luar maktab jamaah haji reguler Indonesia.

"Entah mengapa, mereka kemudian ditempatkan di maktab-maktab kita yang kapasitasnya di bawah 3.000 orang," ujarnya.

Dengan hadirnya jamaah non kuota, maka tempat kosong untuk jamaah reguler menjadi berkurang. "Penempatan meja-meja katering juga menjadi tidak semestinya," tambahnya.

Untuk itu, menurut Bahrul pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan membicarakan soal jemaah non kuota dengan pihak Kementrian Haji Arab Saudi untuk mencari solusi bersama.

"Soal jamaah non kuota, Menteri Agama telah berbicara dengan muasasah konsorsium penyelenggara haji Arab Saudi (muasasah). Pembicaraan lebih lanjut dengan Kementrian Agama Arab Saudi akan dilaksanakan kemudian," imbuh Bahrul.
(zal/ddt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads