"Yunus Husein harus benar-benar diberi perlindungan karena dia manusia kunci," kata Amien saat menerima kedatangan tim penggagas hak angket Century di kediamannya, Jl Gandaria, Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2009).
Menurut Amien, peran Yunus sangat penting dalam proses keterbukaan kasus Bank Century. Selain itu, Yunus juga harus tetap dilindungi secara pribadi karena sering mendapat ancaman lewat telepon.
"Dia sering bilang ke saya, dia sering ditelepon malam-malam oleh telepon gelap. Kemarin waktu dia bilang gitu saya bilang ke dia, pasti Tuhan akan melindungi," tegas sesepuh PAN ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Yunus Husein meminta perlindungan hukum tidak akan dipidana bila dirinya menyerahkan dokumen itu. Permintaan ini terkait aturan di PPATK terutama dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di dalam pasal tersebut, PPATK wajib merahasiakan dokumen hasil penelusuran mereka. Ini pula yang menjadi alasan PPATK tidak meyerahkannya kepada BPK untuk keperluan audit dana bailout Bank Century yang hasilnya diserahkan kepada DPR dan Presiden SBY pada 23 November 2009.
Pasal 17A UU nomer 25/2003 itu diatur sanksi berat bagi jajaran PPATK yang melanggarnya. Yakni sanksi pidana penjara selama tiga hingga lima tahun dan pidana denda antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
(mad/iy)











































