Ketiga pejabat itu yakni Gubernur Bank Indonesia (saat itu) Boediono, Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Sekretaris KSSK Raden Pardede.
"Memanggil Pak Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan legal council, dan nama-nama yang disebut dalam audit BPK ikut dalam rapat penentuan pemberian dana Bank Century," kata pengamat ekonomi Drajad Wibowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dradjad, bola skandal Bank Century kini salah satunya ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah secara formal dilaporkan ke KPK.
"Saya berharap KPK segera menindaklanjuti hasil temuam terutama terkait indikasi tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum dalam pemberian dana ke Bank century," kata Dradjad.
BPK diharapkan juga bekerja sama menuntut tuntas kasus Bank Century. Bahkan kalau perlu laporan BPK itu juga diberikan ke polisi dan jaksa. Jadi indikasi pidana umumnya ditangani kepolisian dan kejaksaan. Indikasi korupsi ditangani KPK.
(iy/iy)











































