"ICW akan mensomasi Presiden SBY jika dalam waktu seminggu tidak memaksa Kejagung untuk melakukan penghentian perkara Bibit-Chandra dan melakukan reposisi di tubuh kejagung," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam siaran pers, Minggu (29/11/2009).
Senin 30 November, persis 2 minggu rekomendasi dari tim 8 keluar dan 1 minggu setelah pidato SBY. Tapi karena ketidaktegasan pidato presiden yang disampaikan membuat kasus menjadi berlarut-larut.
"Hingga kini polisi dan jaksa belum juga melaksanakan rekomendasi dan mematuhi pidato SBY," kunci Emerson.
Kasus Chandra M Hamzah kini telah P21 dan telah diserahkan kejagung ke Kejaksaan Negeri Jaksel. Sedangkan kasus Bibit Samad Rianto tengah dalam proses P21.
Jampidsus Marwan Effendi sebelumnya dalam berbagai kesempatan mengemukakan akan menghentikan kasus Bibit-Chandra dengan mengeluarkan SKPP. Ada kemungkinan proses tersebut berbarengan. Namun belum diketahui pasti kapan waktunya.
(ndr/mad)











































