"Kami mendesak Kejagung segera menyelesaikan kasus Wakil Ketua nonaktif KPK Bibit-Chandra, sebagaimana yang diinginkan presiden," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam siaran pers, Minggu (29/11/2009).
Suka tidak suka, konflik antar institusi penegak hukum bukan hanya mendera rasa keadilan publik, tetapi juga mengganggu efektivitas pemerintahan SBY.
"Apalagi setelah kasus Bibit-Chandra pemerintah SBY sudah dihadang lagi dengan kasus Century. Persoalannya lebih rumit karena diproses dengan hak angket DPR," tambahnya.
Komisi III DPR mengingatkan Kejagung agar tidak melupakan janji kepada publik untuk segera menghentikan kasus ini.
"Agar tidak menimbulkan kegaduhan, Kejagung harus konsisten dengan janjinya," tutup politisi Golkar ini.
Kasus Chandra kini telah P21 dan telah diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel. Sedang Kasus Bibit tengah dalam proses P21.
Jampidsus Marwan Effendi sebelumnya dalam berbagai kesempatan mengemukakan akan menghentikan kasus Bibit-Chandra dengan mengeluarkan SKPP.
(ndr/iy)










































