"UN dianggap keliru oleh MA lantaran standar kualitas pendidikan di Jakarta yang well informed dengan yang di ujung Papua disamakan," ujar guru besar hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (28/11/2009).
Padahal, imbuh Asep, kualitas sarana dan prasarana pendidikan tidak sama. Untuk itu dalam kasasi MA pemerintah juga dituntut memperbaiki sarana, prasarana dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukan temuan baru. Baru ikhtiar. Pendidikan yang didanai belum tercapai tujuannya. UN-nya tetap dipermasalahkan. Kalau sarana masih belum merata, pengujian serahkan pada masing-masing sekolah. Sehingga bukan hanya muridnya saja yang dihukum, sekolah, Pemda bahkan pemerintah pusatnya juga kena hukuman. Kalau UN kan hanya menghukum muridnya. MA melihat itu nggak fair," tegas Asep.
(nwk/iy)










































