"Jadi nanti tim intinya kerja secara tepat," kata Kepala Kejari Jaksel, Setia Untung Arimuladi saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2009).
Menurut Setia, tim akan mengkaji aspek hukum perkara Wakil Ketua KPK itu sebelum adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Mereka akan membuat pendapat yang dilaporkan kepada pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan saya kasih tahu," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effedy mengatakan, SKPP Chandra dan Bibit dapat dikeluarkan secara berbarengan. Penerbitan SKPP tidak harus menunggu 14 hari seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Semua itu tergantung pendapat jaksa atas berkas yang diterima.
(irw/djo)










































