"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).
Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.
"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.
Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)











































