Jampidsus Jelaskan Kasus Bibit-Chandra Selesai Tak Harus 14 Hari

Jampidsus Jelaskan Kasus Bibit-Chandra Selesai Tak Harus 14 Hari

- detikNews
Jumat, 27 Nov 2009 09:33 WIB
Jampidsus Jelaskan Kasus Bibit-Chandra Selesai Tak Harus 14 Hari
Jakarta - Kecaman demi kecaman muncul saat Kejagung mengatakan butuh waktu 14 hari untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra dan Bibit. Namun Jampidsus Marwan Effendy menjelaskan prosesnya bisa lebih cepat.

"Kita menelitinya 14 hari, tapi kalau ini kan tidak. Kalau jaksanya segera membuat itu (pendapat) segera disetujui kejatinya, dilaksanakan." katanya usai menunaikan Salat Id berjamaah di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2009).

Marwan Effendy menyindir orang-orang yang menganggap proses pengeluaran SKPP lambat. Dalam kasus ini Kejagung sebenarnya sudah memprosesnya secepat mungkin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pun sudah potong kompas dari Kejagung langsung ke Kejari. Seharusnya dari Kejagung ke Kejati nanti Kejari. Ini nggak, langsung aja ke Kejari," jelasnya.

Berkas Chandra yang sudah masuk terlebih dulu akan diproses di Kejari. Selanjutnya jaksa melaporkan pendapatnya atas berkas tersebut ke Kejati untuk dimintai persetujuannya.

"Begitu disetujui Kejatinya, karena ini di bawah Rp 10 miliar, nanti kejari keluarkan SKPP-nya. Selesai," ujarnya.

Sampai dengan saat ini baru berkas Chandra M Hamzah saja yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan berkas Bibit S Riyanto baru dinyatakan P-21 dan belum dilimpahkan ke Kejari.
(gah/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads